Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) Cabang Padang Lawas mengambil inisiatif penting dengan mengenalkan dan menyosialisasikan peran Forensik Klinik dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Edukasi ini ditujukan khusus kepada tenaga medis di rumah sakit dan puskesmas, serta aparat penegak hukum. Forensik Klinik berfokus pada pemeriksaan medis dan psikologis korban yang masih hidup. Pendekatan ini sangat krusial karena penanganan korban anak memerlukan sensitivitas tinggi, di mana fokus utama adalah pemulihan korban sekaligus pengumpulan bukti secara sistematis dan traumatis.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh AAFI Padang Lawas menekankan pentingnya pendekatan multidisiplin dalam kasus kekerasan seksual anak. Tim yang terlibat tidak hanya terdiri dari dokter forensik, tetapi juga dokter spesialis anak, psikolog, dan pekerja sosial. Materi utama yang disampaikan meliputi prosedur baku dalam melakukan pemeriksaan fisik yang teliti tanpa menimbulkan trauma berulang, teknik pengambilan sampel biologis (seperti swab DNA) yang harus dilakukan dalam waktu singkat (golden period), dan tata cara pendokumentasian luka yang akurat. Semua prosedur harus terstandarisasi untuk memastikan bukti yang dikumpulkan sah secara hukum.
Pengenalan Forensik Klinik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Visum et Repertum (VeR) Klinik yang menjadi alat bukti utama di pengadilan. Dalam kasus kekerasan seksual anak, VeR harus mencakup deskripsi temuan fisik secara detail, penemuan psikologis terkait trauma yang dialami korban, dan hasil analisis laboratorium dari sampel yang diambil. AAFI Padang Lawas menyoroti bahwa kecepatan dan keahlian tim medis dalam penanganan awal sangat menentukan keberhasilan kasus. Pemeriksaan yang cermat dapat mengungkap bukti-bukti mikroskopis yang luput jika ditangani oleh tenaga medis yang tidak terlatih secara forensik.
AAFI Padang Lawas berharap inisiatif ini dapat menciptakan "ruang aman" bagi korban anak dan meningkatkan persentase kasus kekerasan seksual yang berhasil diselesaikan di meja hijau. Dengan adanya tenaga medis yang kompeten dalam Forensik Klinik, hak-hak korban anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dapat terpenuhi. Upaya ini menegaskan komitmen AAFI dalam menggunakan ilmu forensik sebagai instrumen perlindungan sosial dan penegakan hukum yang berpihak pada korban rentan di tingkat kabupaten.